BANDUNG – Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Bahar Smith. Dalam persidangan, Bahar justru bersyukur hakim menolak eksepsi yang diajukannya.
Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/4).
“Saya bersyukur kepada Allah SWT atas putusan sela hakim bahwasannya putusan selanya eksepsi saya ditolak,” kata Bahar seusai sidang.
Bahar mengungkapkan, alasannya ia bersyukur hakim menolak eksepsinya. Katanya, dengan adanya penolakan itu sidang akan berlanjut dan bisa membuktikan bahwa semua ucapannya dalam ceramahnya adalah benar.
“Kenapa? Karena sidang bisa berjalan saya bersyukur,” ucapnya.
Habib Bahar menegaskan, dirinya siap membuktikan ucapannya dalam ceramah adalah benar dan tidak hoaks seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaannya.
Ada pun beberapa ucapan Bahar yang didakwakan ialah soal Rizieq Shihab dipenjara gara-gara Maulid Nabi hingga kematian enam laskar FPI di KM 50.
“Nantinya saya akan membuktikan bahwasannya apa yang saya sampaikan Habib Rizieq di penjara karena Maulid itu benar adanya, dan bahwasannya enam laskar yang dibantai dengan keji di KM 50 benar adanya dan akan saya buktikan di persidangan,” terangnya.
Sebelumnya, Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Bahar Smith atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Putusan ini dibacakan langsung oleh hakim Dodong Iman Rusdani dalam sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/4).
Hakim Dodong mengatakan, pihaknya menerima permintaan Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar karena dinilai tidak berdasar.
“Menyatakan, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata hakim Dodong. (JPNN-red)