Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan, Kamis (21/4), menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan terhadap Menko Luhut Panjaitan sejak Senin (18/4).
Laporan tersebut berisi dugaan pembohongan publik yang dilakukan Menko Luhut Panjaitan terkait big data warganet yang setuju penundaan pemilu.
”Kami sudah terima dan masih melakukan pendalaman terkait hal ini. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Pengadu dari Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton,” kata Kombes Ferry.
Menurut Kombes Ferry, pelapor menduga Luhut melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, khususnya terkait dugaan pembohongan publik terkait big data penundaan pemilu yang pernah disampaikan Luhut Panjaitan.
”Yang jelas saat ini sudah diterima laporannya dan masih dalam pendalaman. Kami tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dan tetap akan profesional,” katanya. (pojoksatu-red)