DPR Segera Panggil Mendag Lutfi, Terkait Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan sedang mengagendakan akan segera memanggil Menteri Perdagangan (Mendag)  Muhammad Lutfi terkait penetapan tersangka kasus korupsi minyak goreng yang menjadi bawahannya.

Penetapan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, diakui Andre sangat mengejutkan, pasalnya selama ini pihaknya menunggu siapa pelaku mafia minyak goreng.

Dan ternyata tiba-tiba Kejagung mengumumkan Wisnu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), bahan baku minyak goreng.

“Kami akan minta keterangan Mendag. Dan sedang kami diskusikan dengan pimpinan jadwalnya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/4).

Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat ini berharap ada penegakan hukum tegas dalam kasus mafia minyak goreng ini.

Berbeda dengan Andre yang masih akan meminta penjelasan dari Mendag, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono secara tegas mendesak agar Lutfi mundur sebagai Mendag.

“Mendag harus mundur, karena sangat tidak mungkin kalau dirjen mengambil keputusan tanpa persetujuan menteri perdagangan,” katanya.

Arief mengutip pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin ST bahwa izin impor minyak goreng melanggar peraturan Mendag. Menurut Arief tidak mungkin dirjen berani melanggar aturan memteri jika tanpa persetujuan sang menteri.

Arief minta Wisnu harus blak-blakan atas pemberian fasilitas eksportir CPO pada 2021 hingga Maret 2022 yang memicu kelangkaan minyak goreng.

“Diduga pasti ada hanky-panky-nya (suap) dari eksportir CPO,” katanya.

Hal senada disampaikan anggota DPR RI Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago. “Aneh saja kalau mendag sampai tidak tahu, karena ini masalahnya bikin susah rakyat, bikin marah rakyat dan presiden,” kata Irma.

Namun, Irma enggan mengomentari kemungkinan Lutfi dicopot dari jabatan Menteri Perdagangan karena sepenuhnya menjadi wewenang Presiden Jokowi.

Selain Wisnu, Kajagung menetapkan tersangka dan menahan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau inisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia inisial MPT, dan PT yang menjabat General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. (publika/rc/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan