JAKARTA – Dirttipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap peran pacar Indra Kenz dan calon mertuanya. Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei ditetapkan tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Whisnu mengatakan tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar. Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz dengan total Rp 349 juta.
Tak sampai di situ, Indra Kenz yang beken dipanggil crazy rich asal Medan itu juga membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7,8 miliar.
“Tanah itu mengatasnamakan tersangka Vanessa Khong,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (19/4).
Sementara untuk peran tersangka Rudiyanto Pei, dia menerima dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000.
Kemudian, Rudiyanto membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli sebanyak sepuluh unit jam secara tunai dengan harga Rp 8 miliar.
“Sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar,” pungkas Whisnu.
Dalam kasus itu, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (JPNN-red)