Dewan Kesenian Jakarta Mengadakan Sayembara Kritik Sastra mengenai Chairil Anwar

Ketentuan Khusus:

  • Panjang kritik maksimal 10.000 kata, ukuran halaman A4, spasi 1,5 huruf Times New Roman, ukuran 12.
  • Peserta adalah Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan menyertakan tanda pengenal (KTP/SIM) di file biodata.
  • Tidak perlu membubuhkan nama penulis di dalam naskah dan salinannya. Biodata ditulis di file terpisah. Peserta tidak akan lolos seleksi administrasi jika terdapat nama penulis di dalam naskah,
  • Naskah beserta biodata dikirim via email ke [email protected]

Untuk informasi lebih lanjutnya, kamu bisa mengunjungi laman DKJ untuk mengetahui ketentuan-ketentuan lebih lengkap, https://dkj.or.id/.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan