SERANG – Seorang imam masjid babak belur diihajar 3 orang bersaudara, lantaran salah satunya ditegur Sang Imam untuk luruskan barisan shalat dan perbaiki bajunya.
Tersangka berinisial MM yang merupakan pusat masalah, karena dia yang pertama kali tidak terima saat di tegur sang Imam, dan mengadukannya kepada dua kakaknya.
Hingga sang kakak marah dan mengeroyok korban saat seusai shalat magrib di masjid.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan telah menangkap ke 3 pelaku bersaudara di rumahnya yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.
Penangkapan tersebut, ujar Kapolres, berdasar pada pelaporan seorang imam masjid yang dianiaya oleh ketiga kakak beradik berinisial MM (45), SP (49), dan RY (58).
“Awal mula kejadian pada Jumat (25/3) saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan salat Ashar dan yang menjadi imamnya adalah korban. Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian salat,” beber AKBP Yudha.
MM yang kesal dengan teguran tersebut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua kakaknya, yaitu SP dan RY.
Selanjutnya, kata Yudha, di hari yang sama saat selesai salat magrib, SP sudah menunggu di teras samping pintu masjid dan langsung menarik baju korban.
Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, lalu dipukul kembali MM di bagian leher belakang dan punggung masing-masing sebanyak satu kali.
Setelah itu, kata Yudha, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan.
Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali.
Setelah kejadian tersebut, korban yang tidak terima atas perlakuan kasar yang dilakukan tiga kakak beradik itu langsung membuat laporan ke Polres Serang pada Sabtu (26/3).
Berdasar laporan polisi tersebut dan satu lembar surat hasil visum et repertum korban, maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (12/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
AKBP Yudha menegaskan pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.