Mayor H Berikan Kesaksian Atas Tudingan Penyekapan Pengusaha di Depok

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa kasus dugaan penyekapan pengusaha di Depok merupakan Atet yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penggelapan uang milik PT Indocertes.

Saksi dari manajemen PT. Indocertes, yaitu Ichsan menduga Atet sebagai pelakunya.

Dua saksi dari manajemen PT Indocertes, yaitu Muis dan Ichsan juga menyatakan bahwa Atet telah berjanji mengembalikan uang  yang sebelumnya ia klaim telah diserahkan kepada beberapa petinggi TNI AD.

Menurut saksi Ichsan, Atet ternyata memang tidak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat TNI AD seperti yang ia klaim sebelumnya.

Pada sidang Kamis, 17 Maret 2022, Atet yang dihadirkan di persidangan militer mengatakan bahwa dirinya pernah bertanya kepada KS mengenai uang sejumlah Rp 41 miliar.

“Saya mempertanyakan ke beliau, Bu ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Udah kamu pakai aja,” klaim Atet menirukan perkataan KS.

Di tempat lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan Atet sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021. Hal ini diungkap oleh Zhafran Yafi selaku kuasa hukum KS, pemilik PT Indocertes, pada hari Sabtu, 29 Januari 2022.

Rencananya sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan dilanjutkan pada hari Kamis, 21 April 2022.

Atet merupakan warga yang berdomisili di Kota Depok. Ia juga dikenal sebagai CEO Persikad 1999, klub sepakbola Depok.

Kegiatan Atet sebagai petinggi klub terlihat di akun-akun media sosial, salah satunya akun Instagram @persikad1999.

Selain itu, Atet diberitakan bakal mencalonkan diri di Pemilihan Wali Kota Banjar, Jawa Barat, di Pilkada Serentak 2024 mendatang. Sejumlah baliho pencalonan Atet ini sempat terpasang di beberapa sudut Kota Banjar. (Red)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan