Untuk menjangkau pemaknaan Pasal 48 maupun Pasal 49, katanya, dapat meninjau aspek teoritis maupun penjelasan dalam Memorie Van Toelichting (penjelasan KUHP).
Daya paksa (Pasal 48), dapat digariskan sebagai perbuatan yang dilakukan karena pengaruh atau tekanan dari luar, sehingga fungsi batinnya tidak dapat bekerja secara normal.
Namun saat ini S yang awalnya ditetapkan tersangka kasus tewasnya 2 pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, kini sudah di bebaskan.
Pembebasan ini dilakukan setelah surat penagguhan penahannya di respon oleh polres setempat.
Pembebasan korban begal jadi tersangka ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum, ia mengatakan bahwa S yang merupakan korban begal di Lombok yang sempat ditetapkan menjadi tersangka sudah dibebaskan.
“Iya dibebaskan…..,” ujar Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu (13/4/2022).***
(Liputan6)