Pelantikan Wali Kota Definitif, Yana Mulyana Serahkan Keputusan kepada Ridwan Kamil

Pelantikan Wali Kota Definitif, Yana Mulyana Serahkan Keputusan kepada Ridwan Kamil
PLT Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Selasa (12/4). (Sandi Nugraha/Jabarekspres)
0 Komentar

BANDUNG – Pelaksanaan Tugas (PLT) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku dirinya akan terus mengikuti proses pelantikannya menjadi Wali Kota Bandung Definitif.

Diketahui, Surat Keputusan (SK) terkait Pelantikan Yana Mulyana menjadi Wali Kota Definitif saat ini telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya taat asas taat aturan jadi ikut aja (Proses Pelantikan menjadi Walikota Bandung Definitif),” ucap Yana saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (14/4).

Baca Juga:Jalani Ibadah Ramadhan, dan Tunaikan Donasi Zakat dengan Mudah dan Aman Bersama BRImoSegera Dilantik Jadi Wali Kota Definitif, Yana Mulyana Akan Usung Terobosan Infrastruktur

Sementara, saat disinggung terkait waktu pelantikan, Yana mengaku belum mengetahui secara pasti. Sehingga dengan adanya hal tersebut, ia akan menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Belum (belum tau waktu pelantikan), sekarang kewenangan ada di Gubernur, jadi kita ikut saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kemendagri telah mengeluarkan surat pengesahan terkait pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Bandung. Bahkan, surat tersebut juga telah dikeluarkan pada, Senin (11/4) kemarin dengan lampiran Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor 131.32-1001 tahun 2022.

Berikut adalah isi surat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tersebut.

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1001 tahun 2022 tanggal 7 April 2022 tentang pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, dengan hormat diharapkan agar kiranya Salinan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dan selanjutnya agar Saudara:

1. Melaksanakan pelantikan terhadap Sdr. H. Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Menyampaikan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Otonomi Daerah

Baca Juga:Bayar Zakat melalui Baznas Jabar, Ridwan Kamil Sampaikan Pesan untuk Tuntaskan KemiskinanHabib Bahar bin Smith Bacakan Eksepsi Secara Pribadi, Tak Terima Dakwaan dari JPU

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik.

(Mg4/wan)

0 Komentar