Jabarekspres.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan pada 2002.
Dalam SE tersebut Kemnaker telah mencantumkan beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh para pelaku bisnis, seperti pengusaha, pemilik modal, dan pemilik perusahaan.
Dengan SE tersebut, Kemnaker menyatakan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerjanya.
Tidak hanya itu, bahkan dalam konferensi pers pada Jumat (8/4/2022) kemarin, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa THR untuk para pekerja harus dihitung secara proporsional.
“Tanpa dicicil alias kontan,” ucap Ida menegaskan, dalam konferensi pers tersebut, Jumat (8/4/2022).
Menindaklanjuti SE tersebut, Kemnaker menghimbau dua hal kepada para pengusaha dan pemilik perusahaan atau para pemberi kerja.
“Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh,” tulis Kemnaker dalam situs resminya, Senin (11/4/2022).
“Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh,” himbauan Kemnaker lebih lanjut.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan bahwa THR adalah hal yang sangat berarti dan berharga bagi para pekerja.
Ia menyatakan bahwa pemberian THR untuk para pekerja itu akan memberikan semangat ketika para pekerja kembali bekerja usai hari libur nanti.
“THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini,” kata Anwar Sanusi dalam Rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara daring, dikutip secara langsung dari laman resmi Kemnaker.
“THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran,” ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya berharap pemberian THR tahun sekarang ini bisa berjalan efektif.
Ia pun lantas menyatakan agar pemberian THR bisa berjalan efektif, pihaknya telah meluncurkan Posko THR Virtual.
Posko THR Virtual ini bertujuan memberikan kesempatan kepada siapa pun yang ingin melakukan konsultasi dan pengaduan terkait pemberian THR di tahun sekarang.
“Melihat situasi yang sudah berkembang, IT sudah jadi kebutuhan atau keharusan, karena itu kami membuka Posko secara virtual. Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih virtual,” kata Anwar.