Kepada Pengusaha & Perusahaan, Kemnaker: THR Wajib Dibayar Penuh & Tepat Waktu!

Kepada Pengusaha & Perusahaan, Kemnaker: THR Wajib Dibayar Penuh & Tepat Waktu!
Arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait pemberian THR pada 2002 dari laman Posko THR Virtual.
0 Komentar

Dengan demikian, siapa pun bisa menyampaikan pertanyaan teknis dan pengaduan terkait pemberian THR dalam kanal yang telah disediakan.

“Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id,”  ujarnya.

Yang pasti, kembali mengutip arahan dari Menaker Ida Fauziyah dalam Posko THR Virtual itu, “THR Wajib Dibayar Penuh & Tepat Waktu!”.***

0 Komentar