BANDUNG – Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith saat ini telah menjalani persidangan lanjut dengan agenda pembacaan Eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (12/4).
Habib Bahar hadir di persidangan dengan menggunakan pakaian serba hitam membacakan eksepsi yang sebelumnya sudah dilontarkan oleh tim kuasa hukumnya.
Habib Bahar pun menyatakan rasa keberatannya atas tuduhan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan penyebaran berita bohong tentang Habib Rizieq Shihab yang diduga dipenjara karena merayakan Maulid Nabi tanpa Protokol Kesehatan (Prokes).
“Majelis hakim yang mulia. Pertama, keberatan saya terhadap dakwaan Jaksa bahwa disini Jaksa mengatakan bahwasanya saya telah melakukan kebohongan dengan mengatakan Azaniq Muhamad Bin Rizieq Bin Husain Bin Shihab (Habib Rizieq Shihab) dipenjara karena maulid nabi. Itu kebohongan atau berita bohong yang didakwakan Jaksa kepada saya,” papar Bahar saat membacakan eksepsi pribadi di dalam persidangan.
Sebab, Bahar menjelaskan, jika memang Habib Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar acara Maulid Nabi dengan melanggar Prokes pada saat itu. Dia menyamakan dengan kasus masyarakat lainnya yang merayakan Maulid Nabi tetapi tidak ditindak dengan hukuman serupa.
“Intinya tidak bisa dipungkiri bahwasanya Babib Rizieq, beliau dimasukkan ke dalam penjara itu ada keterkaitan dengan peringatan Maulid Nabi. Sebab dari sekian banyak yang melakukan acara-acara Maulid Nabi, kenapa hanya beliau saja yang dipenjara,” sambungnya.
“Jikalau alasannya dikarenakan pelanggaran Prokes, nah kalau pelanggaran Prokes harusnya beliau (Rizieq Shihab) itu dimasukan penjara bukan karena Prokes di Petamburan (saat menggelar acara Maulid Nabi), harusnya karena Prokes yang di bandara, karena di sana lebih banyak massa dibandingkan di Petamburan,” imbuhnya.
Selain hal tersebut, Bahar juga merasa keberatan terkait adanya dakwaan yang menyebutkan bahwa dirinya menyebarkan kabar bahwa kematian 6 laskar FPI dikarenakan dibakar kemaluannya, disiksa, dicopot kukunya.
“Nah ini saya sampaikan bahwasanya (Kematian 6 laskar FPI) itu semua saya dapatkan berdasarkan dari buku TP31 yang dimana buku tersebut telah diserahkan kepada DPR dan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia, dan telah diartikan dengan bahasa Inggris dan diberikan ke seluruh kedubes-kedube negara asing yang ada di Indonesia dan telah diberikan kepada Komnas HAM PBB,” ujarnya,