Cara Daftar Mudik Gratis dari Kemenhub, Berikut Persyaratannya

Cara Daftar Mudik Gratis – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) membuka mudik gratis 2022.

Pendaftaran mudik gratis telah dibukan sejak 10 April. Dan akan ditutup pada 24 April selama kuota belum terpenuhi.

Dikutip dari akun media sosial Instagram resmi @ditjen_hubdat disebutkan tanggal serta tujuan mudik gratis.

Disebutkan, cara daftar mudik gratis diawali dengan pendaftaran mudik gratis yang dilakukan secara online melalui laman mudikgratishubdat.dephub.go.id.

Terkait lokasi tujuan mudik gratis tersedian 14 rute menuju Jawa Tengah. Ke-14 rute tersebut yaitu, Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.

Pemberangkatan mudik gratis akan dilakukan pada 28-29 April 2022. Para pemudik akan diberangkatkan dari lima titik yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bogor.

Pada pemberangkatan 28 April dilakukan di 3 titik mulai dari Terminal Poris Plawad Tangerang, Terminal Baranangsiang Bogor, dan Terminal Jatijajar Depok.

Pemberangkatan tanggal 29 April melalui Terminal Kampung Rambutan dan Pulogebang Jakarta.

Sedangkan untuk arus balik gratis dilakukan melalui 5 kota dengan tujuan Jakarta. Lima kota tersebut, yaitu Yogyakarta, Solo, Wonogiri, Semarang, dan Purwokerto.

Pemberangkatan arus balik dilakukan pada 8 Mei 2022 di Terminal Tirtonadi Solo, Terminal Giwangan Yogyakarta, Terminal Giri Adiputra Wonogiri, Terminal Mangkang Semarang, dan Terminal Bulupitu Purwokerto.

  1. Soal persyaratan Mudik Gratis 2022 sesuai dengan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022
  2. Calon pemudik yang divaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  3. Calon pemudik yang telah divaksin dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
  • Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan