Jabarekspres.com – Berapa biaya perpanjang SIM A? untuk mendapatkan jawabannya bisa simak artikel ini sampai selesai.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan alat bukti kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan.
Lalu, SIM terbagi dari beragam jenis, misalnya SIM A untuk mengemudikan kendaraan mobil dan SIM C untuk berkendara motor.
Pemilik SIM jangan sampai lupa untuk melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali. Jangan sampai terlewat karena nantinya Anda harus membuat SIM baru lagi.
Jadi, berapa biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM A? sebagaimana di lansir dari berbagai sumber, berikut ini penjelasannya.
Aturan mengenai biaya perpanjangan SIM sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika melihat ke lampiran PP tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.
Anda bisa juga menyiapkan uang tambahan untuk biaya asuransi Rp 30.000 dan cek kesehatan Rp 25.000.
Syarat perpanjangan SIM itu tidak rumit sama sekali. Adapun syarat yang harus Anda bawa yaitu:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
Penting juga untuk diingat bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. Selain itu, masa berlaku SIM bukan lagi dari tanggal lahir pemilik, melainkan 5 tahun setelah terbit.