Dua Perusahaan BUMN di Kabupaten Bandung Memanfaatkan Hutan Lindung

SOREANG – Ketua Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah, Dadang Risdal Aziz mengatakan, beberapa tahun lalu terdapat perusahaan BUMN yang berada di Kabupaten Bandung melakukan perluasan kawasan perusahan untuk meningkatkan ketersedian tenaga listrik.

“Kedua perusahaan tersebut sedang melakukan perluasan kawasan dengan memanfaatkan kawasan hutan lindung di Kabupaten Bandung,” kata Risdal panggilan akrab Ketua Jamparing, Minggu (10/4).

Kedua perusahaan tersebut yakni, pengelola panas bumi PT Geo Dipa Energi berlokasi di kawasan hutan lindungan Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu dan PT Pertamina Star Energi Geothermal mengelola potensi panas bumi di Wilayah Kecamatan Pangalengan dan Kertasari.

Dikatakan Risdal, dalam proses perluasan kawasan perusahan dengan pemanfaat kawasan hutan tersebut, memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi lahan pengganti sesuai dengan regulasi tentang pemanfaat lahan kehutanan.

“Biasanya, perusahaan akan mendapatkan izin pinjam pakai kawasan kehutanan (IPPKH) atau persetujuan penggunaan kawasan kehutanan (P2KH), di dalamnya dipastikan ada poin tentang kompensasi lahan pengganti,” ungkap Risdal.

Dia berharap, kepada pemangku kebijakan, yaitu Bupati Bandung untuk melakukan langkah strategis terkait kompensasi lahan pengganti oleh perusahaan tersebut.

Karena menurutnya, langkah Bupati Bandung salah satu kunci terlaksananya kompensasi lahan pengganti oleh perusahaan Geo Dipa Energi dan Star Energi Geothermal.

“Kepala daerah harus memberikan memberikan rekomendasi untuk menentukan titik lokasi sebagai lahan pengganti yang digunakan perusahaan tersebut. Selain diwajibkan dalam IPPKH, rekomendasi Bupati juga menentukan titik lokasi yang akan dijadikan lahan pengganti,” jelas Risdal.

Risdal mengaku, telah mendapatkan informasi, bahwa DPRD Kabupaten Bandung akan melakukan pengawasan terkait lahan pengganti tersebut, dirinya sangat mendorong dan mendukung.

“Para wakil rakyat memang harus turun tangan melakukan pengawasan kepada perusahaan agar sejauh mana mereka melaksanakan kewajibannya itu,” katanya.

Oleh karena itu, Risdal sangat mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Bandung untuk menerapkan pengawasan terkait kompensasi lahan pengganti oleh perusahaan pengelola panas bumi.

“Pasalnya, beberapa titik wilayah Kabupaten Bandung memiliki potensi panas bumi yang dimanfaatkan untuk kebutuhan proyek strategis nasional sumber ketersedian daya listrik. Padahal, hal itu menyangkut masa depan daerah kabupaten Bandung, lingkungan alam yang berdampak langsung kepada masyarakat,” tutup Risdal. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan