Namun, dipersidangan saksi Ichsan mengaku, Atet tidak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat TNI seperti yang ia klaim sebelumnya.
BACA JUGA: Begini Pengakuan Atet Handiyana Setelah Penyekapan Selama Tiga Hari
Sementara itu, Atet Handiyana telah dihadirkan pada sidang pertama Hakim sempat mempertanyakan perihal uang yang digunakan oleh Atet.
Atet menjawab pertanyaan hakim, bahwa dirinya pernah bertanya kepada KS, owner PT Indocertes, mengenai uang sejumlah Rp41 miliar itu.
“Saya mempertanyakan ke beliau, Bu ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Udah kamu pakai saja,” klaim Atet menirukan perkataan KS.
Sebelumnya Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Atet Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021.
Pada sidang Kamis (21/1) lalu, stas perbuatan Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.
BACA JUGA: Mantan ART Polisikan Balik Nirina Zubir dengan Tuduhan Penyekapan
Sementara itu, Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan Atet Handiyana sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021. Hal ini diungkap oleh Zhafran Yafi selaku kuasa hukum KS, pemilik PT Indocertes, pada hari Sabtu, 29 Januari 2022.
Rencananya sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan dilanjutkan pada Kamis (14/4/2022).
Atet juga ternyata diketahui sebagai pengusaha yang berdomisili di Depok dan tengah santer diberitakan bakal mencalonkan diri maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjar, Jawa Barat, 2024.
Hal ini terlihat dari media sosial Atet dan sejumlah baliho yang bertebaran di Kota Banjar. (red).