Pemerkosaan dan Aborsi Tidak Diatur dalam RUU TPKS, Berikut Alasannya

Jabarekspres.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan pandangan Pemerintah terkait pemerkosaan dan aborsi RUU TPKS.

“Komnas Perempuan menyayangkan bahwa perkosaan dan pemaksaan aborsi tidak di atur secara khusus di dalam RUU TPKS. Melainkan di gantungkan pada pembahasan di RKUHP,” tutur Andy Yentriyani, Selasa (4/4).

Dalam rapat pembahasan RUU TPKS dengan Badan Legislasi DPR, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menyebutkan. Pemerkosaan dan pemaksaan aborsi tidak di atur dalam RUU TPKS.

Wakil Menteri Hukum dan HAM mengatakan tidak masuknya pemerkosaan dan pemaksaan aborsi di RUU TPKS di dasarkan pada pertimbangan untuk menghindari tumpang tindih aturan dengan regulasi lain. Menurut dia, pemerkosaan dan aborsi sudah di atur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Saya mampu meyakinkan satu ini, tidak akan pernah tumpang tindih dengan RKUHP, karena kita membuat matriks ketika akan menyusun RUU TPKS. Khusus mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RKUHP,” kata Eddy, Kamis (31/3).

Selain soal pemerkosaan, Eddy juga mengusulkan aborsi di hapus dari RUU TPKS. Ini karena aborsi sudah di atur secara rinci dalam pasal 469 RKUHP.

“Mengapa soal aborsi itu kami usul di hapus karena itu di atur dalam Pasal 469 yang di katakan kemarin mengenai pemaksaan aborsi. Pemaksaan itu kan artinya tanpa persetujuan. Di dalam RUU KUHP itu perempuan yang tanpa persetujuannya kemudian di lakukan pengguguran janin dan sebagainya masuk dalam konteks tindak pidana,” tutur Eddy.

Aborsi juga sudah di atur dalam UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 75 Ayat 1, di sebutkan bahwa: Setiap orang di larang melarang aborsi.

Namun ada pengecualian untuk dua kondisi. Yaitu indikasi kedaruratan medis yang di deteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan. Yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Sebelumnya awal tahun 2022, Presiden Joko Widodo berharap RUU TPKS bisa segera di sahkan. Sehingga memberikan perlindungan maksimal bagi para korban kekerasan seksual.

RUU yang telah di bentuk sejak 2016 itu di targetkan akan di bahas pada rapat paripurna sebelum masa persidangan IV berakhir, atau pertengahan April mendatang.

Tinggalkan Balasan