SUMEDANG – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap pengusaha atau perusahaan untuk karyawannya.
Pemberian THR itu merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di perusahaan.
Terkait hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumedang belum dapat memastikan kapan pencairan THR pada Ramadan tahun ini.
“Sejauh ini, dari semua anggota Apindo di (Kabupaten) Sumedang belum mendapatkan informasi mengenai THR,” kata Ketua DPK Apindo Kabupaten Sumedang Luddy Sutedja melalui panggilan telepon, Kamis (7/4).
Luddy menjelaskan, perusahaan yang tergabung dalam Apindo Sumedang, dapat dipastikan mengikuti kebijakan resmi dari pemerintah.
“Pembayaran THR merupakan bukti perhatian pengusaha pada kesejahteraan mitra kerjanya,” papar Luddy.
“Perusahaan yang ada di Kabupaten Sumedang juga pasti taat dan patuh terhadap aturan pemerintah,” tambahnya.
Luddy menegaskan, sampai saat ini terkait pencairan THR, masih menanti informasi serta aturan yang akan dikeluarkan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang.
“Kami masih menunggu informasi dari pemerintah daerah karena hingga kini belum dapat informasi apapun soal pembayaran THR,” ucap Luddy.
Sementara itu, Luddy menjelaskan, mengenai apakah pencairan THR dibayarkan penuh serta adakah perusahaan yang tak sanggup melaksanakan kewajibat tersebut, dia belum mendapat informasi.
“Masukan dari perusahaan yang tidak sanggup bayar THR belum ada informasi. Apindo Sumedang tetap akan berusaha ikut aturan soal THR sebagaimana yang dianjurkan pemerintah daerah,” ujar Luddy.
“Intinya secara individual PT Kahatek saat ini kondisinya berat tetapi bagaimanapun itu satu kewajiban perusaan tetap akan dipenuhi, tetapi bagi industri lain belum belum dapat informasi apapun,” tutupnya. (mg5/ran)