Para ulama juga menjelaskan, bahwa hal ini tidak mewajibkan orang tersebut untuk mengganti atau membayar utang puasa di lain waktu.
Sebab, puasa tetap sah dilakukan meskipun sempat keluar air mani akibat mimpi basah.
Dalam hal ini, dijelaskan bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab atau aturan Allah. Di mana Allah tidak membebani umatnya dengan berbagai hukum saat dalam keadaan terlelap.
Baca Juga:HP Harga 1 Jutaan Terbaik di Tahun 2022, Ini DaftarnyaIni Dia Usaha Rumahan yang Lagi Trend, Dijamin Cuan!
Sehingga orang yang berpuasa dan mengalami mimpi basah ketika tidur, maka dia tidak berdosa dan puasa yang dijalankan tetap sah.
Itu Dia Penjelasan apakah mimpi basah membatalkan puasa atau tidak.
(merdeka.com)
