Apakah Boleh Sahur Jam 5? Para Ulama Punya Pendapat Berbeda

Jabareskpres.com – Bila ada yang bertanya di antara kamu ‘Apakah boleh sahur jam 5?’ Sepertinya wajar itu terlontar.

Pasalnya, momen melaksanakan ibadah sunnah sahur setiap memasuki Ramadhan kerap memiliki cerita tersendiri.

Mulai dari tradisi membangunkan sahur, atau pengalaman bangun kesiangan saat akan sahur menjadi hal yang lumrah.

Bahkan seiring perkembangan zaman, kini saat memasuki bulan Ramadhan muncul istilah baru yaitu sahur on the road.

Saking populernya istilah itu karena dilakukan kelompok tertentu, hampir setiap daerah selalu saja ada yang menggelarnya.

Di tengah ramainya fenomena itu, lantas apakah boleh sahur jam 5? Apa tidak menggugurkan puasa yang akan dijalankan?

Bagaimana kalau waktu Shubuh sudah masuk bahkan sudah menunjukkan jam 5, namun masih sempatkan diri makan sahur?

Ini dilakukan dalam keadaan tidak sengaja atau tidak mengetahui waktu?

Dihimpun dari berbagai sumber, ternyata ada pandangan ulama yang berbeda dalam menyikapi pertanyaan tersebut.

Melansir Rumaysho, para ulama sempat berselisih pendapat mengenai hukum makan atau minum dalam keadaan menyangka masih malam, menyangka masih belum terbit fajar Shubuh.

Begitu pula bagaimana kalau ada yang berbuka puasa dalam keadaan menyangka bahwa sudah tenggelam matahari lalu terbukti belum tenggelam (masih siang).

Kebanyakan ulama menyatakan bahwa puasanya batal. Puasanya wajib diqadha’ nantinya setelah Ramadhan.

Sedangkan ulama lain berpandangan bahwa puasanya tetap sah, ia boleh lanjutkan puasanya dan tidak perlu mengqadha’.

Pendapat terakhir ini menjadi pendapat dari Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri dari tabi’in dan riwayat dari Imam Ahmad.

Juga pendapat tersebut dianut oleh Al-Muzani dari ulama Syafi’iyah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga berpendapat demikian.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata seperti di bawah ini.

Ulama yang berpandangan bahwa puasanya tidaklah batal baik ketika ia keliru atau lupa di pagi hari atau pun di sore hari, mereka nyatakan bahwa pendapat mereka lebih kuat.

Dalil yang mendukungnya pun dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman,

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami keliru.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan