Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Ada Aturan Baru di Tempat Ibadah

Jabarekspres.com – Pemerintah kembali berlakukan perpanjangan PPKM Jawa-Bali (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 1-3 di selama periode 5-18 April 2022 atau selama dua pekan mendatang.

Di lansir kompas, perpanjangan PPKM Jawa-Bali telah di atur secara lengkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 20 tahun 2022. Yang di teken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (4/4/2022).

Selama kebijakan itu berlaku, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang di fungsikan sebagai tempat ibadah) di daerah level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah.

Dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, tempat ibadah di daerah level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, tempat ibadah di daerah level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Terakhir, ketentuan di tempat ibadah tetap dengan memerhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami kenaikan cukup banyak dalam PPKM kali ini.

“Dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah,” ujar Syafrizal dalam siaran persnya, Senin malam.

Sejalan dengan kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, yakni dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah.

“Dan tidak ada daerah yang berada di Level 4. Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kami harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” kata Syafrizal mengenai perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan