Jabarekspres.com – Pemerintah secara resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Yakni selama dua pekan mendatang, terhitung sejak 5 April hingga 18 April 2022. Perpanjangan untuk level 1-3 PPKM Jawa-Bali sudah di atur.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali telah di atur secara lengkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 20/2022. Yang di teken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (4/4/2022).
Catatan pemerintah, jumlah daerah yang berada di level 1 mengalami kenaikan dari sebelumnya hanya 6 daerah, menjadi 20 daerah. Kenaikan juga terjadi pada level yakni dari sebelumnya 83 daerah menjadi 99 daerah.
“Kenaikan pada level 1 dan level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di level 3, dari sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah dan tidak ada daerah yang berada di level 4,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangan resmi.
Berikut daftar lengkapnya level 1-3 PPKM Jawa-Bali.
DKI Jakarta
Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Banten
Level 2
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan; dan
Level 3
Kota Serang
Jawa Barat
Level 1
Kota Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut;
Level 2
Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang
Jawa Tengah
Level 1
Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Semarang;
Level 2
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purwoerjo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Biora Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.