Jabarekspres.com, Jakarta — Pihak kepolisian langsung mengamankan seorang pria asal Jakarta Timur (Jaktim) berinisial U, berumur 40 tahun, usai ia melalukan perbuatan cabul di depan rumah warga, Matraman.
Sebuah video viral beredar merekam aksi tidak senonoh U melakukan masturbasi di depan rumah warga setempat.
Polisi pun kini telah mengamankan U dan berencana membawanya ke Dinas Sosial (Dinsos).
“Sudah diamankan di Polsek, mau dibawa ke Dinsos,” kata Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro terhadap detikcom, Sabtu (02/04/2022).
U diamankan pihak kepolisian pada pukul 17:30 WIB. Tedjo pun menyebut bahwa U merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Iya, (ia) orang gila. Karena itu polisi langsung mencari (U), (kemudian ia) dibawa, dan pihak dinsosnya ada,” ujarnya.
Adapun U sendiri, dalam keterangan Tedjo lebih lanjut, juga merupakan bagian dari warga setempat. Selain itu, pihak-pihak dan keluarga U pun sudah pasrah dan enggan tanggung jawab atas tindakan U itu.
“Keluarganya sudah nggak tanggung jawab, (keluarga U) sudah dihubungi RT dan RW, (mereka) lepas tangan,” pungkasnya.
Tindakan U menjadi viral di media sosial usai tindakannya yang tidak senonoh itu terekam di Matraman, Jakarta timur (Jaktim). Pihak berwenang menduga bahwa pria itu mengalami masalah jiwa yang terganggu.
“(U) memang orang gila, pernah dibawa ke Dinsos (Dinas Sosial). Kalau orang benar (sadar), yang pasti (ia) malu,” kata Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro kepada wartawan, Sabtu (02/04/2022).
Lebih detailnya, tindakan U tersebut terjadi di depan rumah warga yang berada di Jalan Kayumanis VI, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim).
Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di depan rumah warga di Jalan Kayumanis VI, Matraman, Jaktim.
Adapun tindakan cabul U dalam video yang beredar merekam U sedang berdiri di depan jendela rumah warga dan kemudian memainkan lengannya ke dalam celana, sebanyak dua kali.
Pria dalam video tersebut mengenakan kaus berwarna biru dan hitam bergantian dalam video yang sama.
Pelaku dalam peristiwa viral itu diserahkan oleh polisi pada pihak Dinas Sosial (Dinsos) untuk ditangani lebih lanjut, jika ia memang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).