Jakarta- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatur jadwal kerja ASN selama bulan Ramadan 1443 H/2022.
Aturan tentang jadwal kerja ASN pada saat bulan Ramadhan tertuang pada Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN selama bulan Ramadhan di lingkungan instansi pemerintahan.
Melansir dari laman IDNTIMES, Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyebutkan aturan tersebut dibuat agar bisa menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN.
“Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai ASN pada bulan Ramadan 1443 Hijriah,” kata Tjahjo seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (2/4/2022).
Aturan kerja untuk ASN
instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sedangkan jam kerja Jumat pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin hingga Kamis berlaku jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sedangkan di Jumat berlaku jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas di kantor WFO ataupun kerja dari rumah atau tempat tinggal WFH.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pemerintah memastikan, pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja pegawai ASN,” ujarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta PPK memastikan pengaturan jam kerja ASN tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik selama bulan Ramadan.
“Pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada Ramadan 1443 Hijriah selama PPKM masa pandemi COVID-19 agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang WHO dan WFH,” ujarnya.
Adapun dasar penerbitan SE tersebut antara lain UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Serta KePres Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Itulah Jadwal Kerja ASN Selama Bulan Ramadan dan aturannya.