Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 1 Tersangka Masih DPO

Eko memaparkan, lokasi barang yang disimpan para tersangka itu terbagi di beberapa tempat bahkan hingga lintas daerah.

“Lokasinya di sekitaran wilayah Jatinangor, Cimanggung, Cicalengka dan Rancaekek Kabupaten Bandung tanpa mengetahui siapa pembeli dan cara pembayarannya,” kata Eko.

“Kedua tersangka mendapatkan upah atau imbalan dari Cecep berupa uang masing-masing Rp500 ribu (rupiah) dan masing-masing 1 paket S narkotika jenis sabu, yang selanjutnya digunakan atau dikonsumsi oleh para tersangka tersebut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah hingga paling banyak Rp10 miliar rupiah. (mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan