“Kita gugat Barito dan Persib karena ada dugaan sepak bola gajah yang merugikan Persipura. Dalam persidangan kita hadirkan saksi ahli dan mantan pemain,” Pieter Ell menjelaskan.
“Nanti dalam Pengadilan akan diputar kembali rekaman video. Ingat, Selama persidangan berjalan kedua tim tetap status quo artinya tidak boleh bertanding. Kita akan terus berproses hingga usai, kalau kita banding dan kasasi maka bisa lebih dari dua Tahun proses gugatan itu,” pungkasnya.
Pieter Ell merupakan pengacara kawakan yang menjadi pengacara Persipura dalam menggugat PSSI dan wasit Purwanto dalam terkait perkara laga final Piala Indonesia musim 2009 yang mempertemukan Persipura kontra Sriwijaya.
“Nah waktu itu saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya berakhir damai. Semua sanksi PSSI dicabut dan para pemain Persipura kembali bisa bermain seperti biasa,” kata Pieter Ell.
Adapun rencana menggugat Persib dan Barito akan ia diskusikan terlebih dahulu dengan pihak manajemen Persipura Jayapura.
“Tentu perihal rencana gugatan pada Persib Bandung dan Barito Putra ini, akan berkordinasi dengan manajemen tim. Kalau dulu di tahun 2009 saat gugat PSSI, itu juga dengan kordinasi ketua umum Persipura sebelumnya yakni MR Kambu,” jelasnya.