Oknum Satpol PP Pemerkosaan Pemandu Lagu Ditetapkan jadi Tersangka

JABAREKSPRES.COM – Oknum satpol PP yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap pemandu lagu di Karaoke akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, anggota Satpol PP Kota Surabaya berinisial KTI, telah diamankan polisi.

”Sudah (ditangkap) di unit PPA,” kata Mirzal saat dihubungi pada Jumat (1/4).

Penangkapan KTI dilakukan Rabu (30/3) malam. Oknum satpol PP tersebut diamankan di kamar kosnya.

Saat ini, kasus pemerkosaan itu tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Polisi juga telah memanggil Camat Semampir Yongki Kustanto untuk dimintai keterangan.

Saat itu, Yongki mengaku memberikan KTP dan alamat KTI untuk mendukung pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.

”Sudah saya serahkan semua ke Polrestabes,” ucap Yongki.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Drefani Diah mengungkapkan, KTI, anggota Satpol PP itu telah ditetapkan sebagi tersangka.

“(Pelaku) sudah di Polrestabes Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagi tersangka,” kata AKP Drefani Diah.

Sebelumnya, seorang anggota Satpol PP di Kota Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabyaa akibat dugaan pelecehan seksual. Laporan dikirimkan seorang pemandu lagu atau video ladies companion (LC) di salah satu karaoke di Kota Surabaya.

Kakak kandung korban, Sukarjo mengatakan telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor Laporan: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes. SBY.

Sukarjo mengatakan tindakan dugaan pelecehan seksual itu berawal ketika korban menginap di kantor tempat korban bekerja. Korban disebut dalam keadaan mabuk. Kemudian, anggota satpol PP itu masuk kantor dalam keadaan mabuk.

”Kejadiannya Sabtu (26/3). Subuh (kejadiannya). Pemerkosaan dua kali,” kata Sukarjo.

Sudah Diberhentikan

Terduga pemerkosaan disebut akan diberhentikan dari Satpol PP Surabaya. KTI, diberhentikan sementara tidak dipecat.

Camat Semampir Yongki Kuspriyanto mengatakan, KTI akan diminta untuk membuktikan apakah benar dirinya tidak melakuakn tindakan asusila berupa pemerkosaan itu.

Namun, untuk sementara sembari mencari butki bahwa dirinya tidak memperkosa, Yongki memberhentikan KTI dari tugas.

”Sementara disuruh membuktikan. Saya bilang, cari pembuktian kalau tidak bersalah. Untuk proses pembuktian ini, yo lereno sek ojok nyambut gawe sek (ya berhenti dulu jangan bekerja dulu) daripada gak iso (nggak bisa) fokus sama kerjaanmu. Kalau memang bisa membuktikan tidak bersalah, baru kita evaluasi lagi,” kata Yongki ketika dihubungi pada Selasa (29/3/2022).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan