Sebelumnya, PT Pertamina (petsero) resmi menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp12.000 per liter. Penetapan itu resmi berlaku mulai hari ini di 34 provinsi.
“Berlaku mulai tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat, BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp 12.500 per liter,” demikian keterangan resmi pertamina, pada Kamis malam, (31/3).
Kenaikan harga Pertamax disesuaikan dengan daerah daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB 5% dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.
Sedangkan BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp7.650 per liter. (Fin-red)