Sebelumnya, PT Pertamina (petsero) resmi menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp12.000 per liter. Penetapan itu resmi berlaku mulai hari ini di 34 provinsi.
“Berlaku mulai tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat, BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp 12.500 per liter,” demikian keterangan resmi pertamina, pada Kamis malam, (31/3).
Kenaikan harga Pertamax disesuaikan dengan daerah daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB 5% dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.
Baca Juga:Saltpol PP Kota Bandung Pergoki 5 Pasangan Asusia di Hotel MelatiKalina Ocktaranny Bangga Azka Corbuzier Tetap Peluk Usai Kalahkan Vicky Prasetyo
Sedangkan BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp7.650 per liter. (Fin-red)
