Namun, saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum tergugat mengintervensi dua untuk kesaksian terkait tanah itu adalah Mohamad Amin yang merupakan warga asli Desa Tugu Selatan.
Dalam kesaksiannya, dia mengaku tak mengenal Djedjen dan memang pernah kedatangan Djedjen dan Djedjen sempat menanyakan soal penjualan tanah dan dibenarkan oleh Amin dan diminta untuk hubungi pemiliknya, karena Amin hanya menjaga lahan sambil memelihara kambing.
Bahakan Seminggu kemudian, lanjut Amin, Djedjen kembali lagi bersama rombongannya sambil membawa dan memasang banner bertuliskan “Tanah Ini Milik Djedjen Teteng”, sehingga ia pun merasa bingung dan langsung menghubungi Syaiful sebagai pemilik tanah.
“Kan saya memelihara kambing dan bercocok tanam atas seizin pemilik tanah,” katanya pada saat di persimpangan.
Amin juga mengatakan, sejak kecil memang tinggal dan dekat dengan lahan itu, bahkan bermain di lahan itu sampai sekarang. Dia menegaskan mengetahui runtutan kepemilikan lahan tersebut.
“Saya tahu yang saya tempati sudah menjadi sertifikat hak milik atas nama Nadya Adilla Putri dengan nomor SHM 959/Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor,” ungkapnya.
Ketika ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara nomor 127/G/2021/PTUN Bandung tentang beberapa kejanggalan yang didapat dari keterangan saksi ahli dan saksi fakta, Ardoyo Wardana menyampaikan untuk silakan menanyakan ke humas PTUN, sedangkan sidang perkara nomor 127/G/2021/PTUN Bandung terbuka untuk umum. Sidang perkara pun akan kembali dilanjutkan pada Rabu (6/4) nanti. (mg4)