Gugatan Maladministrasi Sekda Jabar Lolos Dimissal Process dan Masuk Pokok Perkara

BANDUNG – Gugatan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bandung Raya dan Heron Miller Associates, dinyatakan lolos dimissal process dan masuk ke dalam pokok perkara.

Sebagaimana diketahui, Permahi Bandung Raya dan Heron Miller Associates melayangkan gugatan atas dugaan maladministrasi dalam seleksi Sekretaris Daerah Jawa Barat  atau Sekda Jabar.

Ketua Permahi Bandung Raya, Tri Haganta Mubarak Tarigan Tua SH menegaskan, bahwa gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Bandung didasari oleh investigasi menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Sekda Jabar.

“Hari ini (Kamis 16 Mei 2024) mengadakan konferensi pers penting di PTUN Bandung untuk membagikan perkembangan terkini dalam gugatan yang kami ajukan terhadap proses seleksi Sekda Jabar dan penetapan Sekda Jabar definitif oleh Presiden,” ujar Tri, saat menindaklanjuti proses gugutan di Kantor PTUN Kota Bandung, Jalan Diponegoro, siang tadi.

Tri juga menyoroti tahap-tahap yang telah dilalui yang mana tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini gugatan sudah lolos dari tahap Dismissal Process, sebagai bukti komitmen kami terhadap integritas dalam sistem hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan AUPB,” terangnya.

Lebih juah Tri menegaskan, tujuan dari gugatan tersebut punya niat untuk melanjutkan upaya hukum terkait penetapan Sekda definitif oleh Presiden.

Sementara itu, Pengacara dari Kantor Hukum Heron Miller, Hendra Gunawan S H MH menjeslankan, bahwa gugatan yang diajukan oleh Permahi Bandung memiliki dasar hukum yang kuat, yang didukung oleh bukti-bukti yang disajikan.

“Lolosnya gugatan ke tahap pokok perkara ini menunjukkan upaya yang serius dari kami. Terdapat juga penambahan pihak tergugat, yaitu Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin,” ungkap Hendra di lokasi yang sama.

Selain itu, pihaknya kata Hendra, mengecam kurangnya kehati-hatian presiden dalam menetapkan Sekda Jabar definitif. Padahal, lanjutnya, proses hukum masih berlangsung. “Penetapan Sekda oleh presiden ini terkesan tergesa-gesa,” terangnya.

Permahi Bandung Raya dan Kantor Hukum Heron Miller menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan dalam proses hukum ini. Mereka berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh semua pihak dan yakin bahwa kebenaran akan menang. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan