BANDUNG – Perselisihan jual beli tanah di Jalan Sindang Subur RT 01, RW 015, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, terpaksa harus dibawa ke meja hijau dikarenakan adanya dugaan penyerobotan hak kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Syaiful Bachir.
Diketahui, bahwa Syaiful Bachir telah membeli sebidang tanah pada 20 Desember 2021 lalu dari Terry Kassen Tanizar dengan luas sebesar 4.855 meter persegi bahkan telah menjadi Sertifikat Hak Milik nomor 959, desa Tugu selatan.
Saat itu, Sertifikat Hak Milik dibalik namakan atas nama Putri Syaiful yang bernama Nadya Adilla Putri. Sehingga, kepemilikan sertifikat tersebut menjadi peningkatan Hak dari tanah milik adat Girik letter C kohir nomor 2215.
Akan tetapi, pada tanggal 17 Juli 2021 kemarin, ada serombongan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik Djedjen Teteng dengan membawa bukti kepemilikan berupa Draft Akta Jual beli yang katanya tidak bernomor dan bertanggal serta belum terdaftar di kantor Desa Tugu Selatan maupun di kantor Kecamatan.
Tetapi, justru ada tandatangan mantan kades, H Arifin Azis yang justru sudah lama tak menjabat sejak 1994-2021, serta ada tanda tangan pihak penjual H Munajat Kurtubi dan pembeli Teteng Djedjen.
Sehingga, dengan adanya penyerobotan tanah itu, Syaiful langsung melaporkan hal tersebut kepada Polres Bogor hingga pihak kepolisian menindak lanjuti laporan tersebut.
“Saya langsung laporkan ke Polres Bogor hingga ditindaklanjuti. Tapi, pada 5 Februari 2022 datang surat panggilan dari PTUN Bandung tentang peradilan tata usaha negara (PTUN) yang memanggil Nadya Adilla Putri terkait pihak ketiga dengan penggugat Djedjen Teteng melawan Kepala Kantor Pertanahan Bogor,” ucapnya di Bandung pada Kamis (31/3).
Sehingga, Nadya Adilla Putri selaku anak Syaiful langsung memberikan kuasa ke Abdul Rahim Hasibuan selaku pengacara, sedangkan Djedjen menyerahkan kuasa ke Yusuf Asyid selaku pengacara.
Pada saat persidangan yang digelar di PTUN pada Rabu (30/3) kemarin dengan mengagendakan saksi ahli, Zaenal Mutaqin selaku saksi Ahli yang juga dosen luar biasa di Fakultas Hukum UNPAD Bandung mengatakan bahwa peradilan tersebut tidak dapat dilakukan di PTUN melainkan mesti di peradilan umum, karena ada beberapa hal yang tak dapat dilakukan di peradilan tata usaha negara.