Jabarekspres.com – Di lansir Sindo News, Pemerintah Kota Bandung memastikan tempat hiburan malam bakal di larang beroperasi selama Ramadhan tahun ini.
Penutupan ini dalam rangka menghormati umat muslim yang sedang khusuk menjalankan puasa.
“Tempat hiburan malam mulai H-1 di larang beroperasi sampai lebaran, ” kata Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Yana memastikan, jika di temukan pelanggaran, Pemkot Bandung tak akan segan untuk menyegel tempat tersebut.
Kendati begitu, melihat tren angka covid-19 di Kota Bandung yang sudah mulai menurun,
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengeluarkan regulasi terkait relaksasi di beberapa bidang. “Selama Ramadan, kita masih ada di level 3.
Namun, melihat tren angka Covid-19 yang semakin melandai, ada beberapa relaksasi yang akan dilakukan. Salah satunya, khusus restoran drive thru sudah bisa direlaksasi sampai 24 jam. Karena minim interaksi dan melihat kebutuhan masyarakat akan sahur juga makanan berbuka,” ucap Yana.
Selain itu, Yana menambahkan, toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB. Untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid-masjid, rencananya akan dibatasi 50 persen jemaah.
Peraturan ini rencananya akan diberlakukan mulai H-1 Ramadan. Meski akan melakukan sejumlah relaksasi, Yana menegaskan, jika pengawasan akan tetap dilakukan terutama pada lokasi yang kerap dijadikan tempat ngabuburit dan pasar kaget penjual takjil.
“Untuk cafe, kita batasi pengunjung 50 persen. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga akan mengawasi tempat ngabuburit dan penjualan takjil. Khawatir jika lokasi-lokasi ini berpotensi menaikkan angka covid lagi,” imbuhnya.