JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, prajurit TNI AL berhasil menggagalkan 400an orang pekerja migran ilegal (PMI) illegal yang akan dikirim ke luar negeri.
Yudo menyebutkan angka tersebut terjadi peningkatan dibandingkan penghitungan sebelumnya. Karenanya dia memastikan TNI AL akan lebih mengintensifkan pelaksanaan patroli untuk mencegah pengiriman PMI ilegal
“Isu ini disikapi TNI AL dengan mengintensifkan pelaksanaan patroli dengan mengerahkan unsur-unsurnya,” ujar Yudo sesaat sebelum membuka Rapat Pimpinan Pramuka Saka Bahari Tahun 2022 di Mabesal Cilangkap, Selasa (23/3).
Menurut Laksamana Yudo, TNI AL berhasil mencegah pengiriman PMI ilegal ke luar negeri khususnya Malaysia.
Dia menambahkan, meski sudah melakukan berbagai upaya pencegahan sejak awal telah dilakukan namun diyakini ada beberapa yang lolos dari pantauan dan pencegahan.
Upaya pencegahan tersebut diantaranya dilakukan sejak awal ada indikasi meningkatnya kegiatan pengiriman PMI ilegal.
“Kami sudah mencegah, seperti kejadian sebelum orangnya melaut, baru masuk di penampungan sudah kami tangkap. Itu adalah bentuk pencegahan agar tidak sampai berlayar ke laut,” tegas KSAL.
Menurut Yudo, secara geografis kondisi di Pantai Timur Sumatra khususnya Tanjung Balai Asahan memang banyak sekali celah alur sungai-sungai sebagai jalur tikus atau illegal.
Oleh karena itu, unsur-unsur TNI AL dikerahkan di lokasi ini untuk mengintensifkan pelaksanaan patroli, mencegah supaya tidak terjadi kapal lolos ke laut yang berpotensi terjadi kedaruratan dan tenggelam seperti beberapa kejadian sebelumnya.
“Kami sudah melaksanakan pencegahan melalui koordinasi dengan Polri setempat. Begitu kami tangkap langsung diserahkan pada Polri untuk disidik lebih lanjut,” katanya.
Namun demikian, pasti akan terjadi kucing-kucingan di sana karena mereka butuh kerja di Malaysia.
“Kami tidak bosan-bosan untuk melaksanakan penegakan hukum untuk mencegah para PMI ilegal ini,” tegas Kasal.
Lebih lanjut, Laksamana Yudo menjelaskan secara Undang-undang, TNI AL tidak memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana PMI ilegal ini.
Namun, TNI AL melakukan penyidikan pada pelanggaran Undang-Undang Pelayaran. Dalam UU Pelayaran tidak ada kejahatan tetapi yang ada adalah pelanggaran jadi sanksi pidananya adalah denda bukan disita kapal pengangkutnya.