Sehingga menurutnya, ketegasan serupa dilakukan Polri dalam menangani kasus KSP Indosurya.
- Cara Kerja KSP Indosurya Cipta Tipu Masyarakat
Henry Surya dan Suwito Ayub menjadikan KSP Indosurya Cipta sebagai alat untuk melakukan tindak pidana penipuan. Sementara tersangka June Indria ditugaskan menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi dari pihak terkait.
- Kabar Tersangka yang Masih Buron
Tersangka SA (Suwito Ayub) diduga melarikan diri ke luar negeri, namun Dittipideksus bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan Red Notice terkait hal ini.
- Kerugian Nasabah Capai Rp15 Triliun
Menurut Bareskrim, jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi ini sekitar 14.500 ribu investor. Sementara itu uang yang dikumpulkan mencapai Rp 15 triliun.
- Beraksi sejak 10 Tahun yang Lalu
Perkara ini sebenarnya sudah bergulir selama 10 tahun, sejak tahun 2012 hingga kini tahun 2022. Sementara itu laporan pertama yang diterima Bareskrim masuk pada tahun 2020.
(bbs)