BANDUNG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengungkapkan bahwa proses pergantian dan penetapan Pelakna Tugas (PLT) menjadi Wali kota Bandung definitif seharusnya bisa berlangsung secara cepat.
Diketahui, proses pengajuan tersebut sudah berada di Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).
“Jadi tidak ada batas waktu yang pasti, padahal saya mengutip beberapa pakar, dulu Almarhum Prof Asep Warlan pernah menyampaikan, ini sesuatu yang sederhana mudah tapi kok prosesnya panjang, ini perlu review aturan,” ucapnya pada Sabtu (19/3).
Sehingga, dengan adanya proses yang dinilai sangat lama ini, Teddy mengatakan bahwa terlalu panjang.
“Jadi kita mengkritisi aturannya yang tidak ada kejelasan batas waktu kemudian tahapannya terlalu panjang, jadi ada pemberhentian dulu tahap pertama, kemudian tahap kedua ada pengangkatan, ketiga pelantikan, keempat baru pengajuan wakil wali kota, panjang sekali, jadi kasian,” ujarnya
Bahkan ia juga menilai perlu adanya revisi aturan terkait proses tersebut. Sebab lanjut Teddy, belum adanya kejelasan waktu penetapan Yana Mulyana menjadi Wali Kota Definitif.
Sehingga, hal terbaik juga berdampak terhadap Kekosongan kursi wakil wali Kota Bandung.
“Kita memang melihat dari sudut aturan memang harus ada penyempurnaan, jangan ada kasus lain seperti ini, kalau dari segi aturan kalau mau ada wakil itu, Pak Yana harus dilantik paling lambat 20 Maret 2022, karena dalam aturan untuk ada Wakil (Wakil Walikota) setidaknya ada 18 bulan sisa waktu menjabat,” Ungkapnya
“Jadi kenapa sesuatu yang seharusnya menurut hemat (cepat), pergantian ini kan karena wafat bukan karena masalah hukum, bukan sebuah kasus tapi karena murni, kok seperti ini (lama), kan kalau jelas wafat, jelas dari mana partai nya, ya sebenarnya tinggal diusulkan karena memang itu hak konstitusinya, harusnya bisa cepat, tidak harus berbulan-bulan,” tambahnya
Sehingga, ia menuturkan harus adanya evaluasi hukum terkait proses Yana Mulyana menjadi Walikota definitif. Apalagi, ia menyebut, Rapat paripurna awal telah dilaksanaka pada awal 16 Desember 2021 lalu.
“Mang oded wafat 10 Desember 2021, kita paripurna awal 16 Desember, dan posisi sekarang Pak Yana masih PLT. Jadi belum definitif, jadi tidak optimal juga, perlu evaluasi hukum,” pungkasnya. (Mg4).