Jabarekspres.com – Aksi tak terpuji dilakukan pengendara mobil mewah halangi ambulans saat membawa ibu hamil ke Rumah Sakit (RS) langsung menghebohkan jagat maya.
Video si pengendara mobil mewah halangi ambulans yang sedang melaju kencang karena membawa pasien emergency itu diunggah oleh akun TikTok @sahimmm015.
Dalam captionnya, akun tersebut turut menulis ‘pendapatnya gaes Ambulance sedang membawa pasien bersalin,’ #ambulance #viral #viralkan #prioritaskanambulance #ambulance_tiktok.
Bila mengamati video viral mobil mewah halangi ambulans, terlihat detik-detik tingkah si pengendara itu yang tak layak dicontoh saat mengemudikan mobil mercy miliknya.
Dalam narasi video, diketahui jika kejadian mobil mewah halangi ambulans yang sedang membawa pasien emergency ke RS Tangerang ini terjadi di ruas jalan tol.
Terdengar sopir ambulans membunyikan sirine, klakson, dan lampu rotator beberapa kali dengan tujuan agar si pengendara mobil mewah itu dapat secepatnya memberikan kesempatan ambulans melintas.
Sayangnya meski diberi kode si pengendara mercy itu tak kunjung memberi jalan. Hingga akhirnya bila melihat video viral itu si sopir ambulans terpaksa menyalip ke arah kiri.
Mirisnya saat ambulans hendak menyalip mobil mewah itu ke sisi kiri, si pengendara Mercy itu malah menambah kecepatan. Akibatnya kedua mobil (ambulans dan Mercy) sempat bersenggolan.
Untuk diketahui, mobil ambulans dengan tujuan emergercy termasuk mobil jenazah layak untuk diprioritaskan baik di jalan raya maupun di jalan yang bebas hambatan atau jalan tol.
Selain itu, mobil ambulans dan jenazah juga diperbolehkan untuk berkendara dengan kecepatan tertentu. Hal ini demi memberi pertolongan cepat untuk kegawatdarutan.
Hal itu merujuk Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut berbunyi:
1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.