JAKARTA – Kamis (17/3) pagi sekitar pukul 09.47 WIB, Reza Arap Oktovian terlihat mendatangi gedung Bareskrim untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Dengan didampingi pengacaranya, Reza langsung memasuki gedung Bareskrim tanpa mengucapkan sepatah katapun.
Kedatangannya kali ini adalah untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong Quotex dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Doni Salmanan.
Saat ini dia diperiksa sebagai saksi karena diduga pernah menerima uang sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka.
Setelah Reza Arap berada didalam gedung Bareskrim, tak lama disusul kedatangan selebriti internet Arief Muhammad yang juga akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.
Berbeda dengan Reza, Arief terlihat lebih koperatif dengan wartawan, dia bahkan mengungkapkan maksud kedatangannya untuk membantu proses penyidikan.
Ia mengaku tidak membawa persiapan apa-apa saat pemeriksaan dan juga tidak tau materi apa yang akan ditanyakan kepadanya.
“Kebetulan kan kemarin undanganya dikirim sebagai warga negara yang baik aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan,” kata Arif.
Diketahui, Reza Arap pernah mendapatkan saweran senilai Rp1 miliar dari Doni Salmanan. Sedangkan Arief Muhammad pernah menerima uang miliaran rupiah hasil penjualan mobil mewah kepada Doni Salmanan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa penyanyi Rizky Febian selaku saksi pada Rabu, 16 Maret 2022.
Putra sulung komedian Sule itu dicecar sebanyak 19 pertanyaan terkait penerimaan uang senilai Rp400 juta dari Doni Salmanan.
“Inti pemeriksaan kita belum bisa sampaikan di sini. Jadi, yang jelas 19 pertanyaan, kaitan ada uang yang diterima oleh Rizky, sudah disampaikan semua, sudah dijelaskan oleh penyidik,” ujar kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy.
Untuk diketahui, pada September 2021, Doni Salmanan membeli minuman racikan Rizky Febian dengan harga Rp400 juta.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (fin/rit)