Viral Wanita Hina Islam, Ini Hukumannya

Jabarekspres.com – Viral wanita hina Islam dengan cara menghina Nabi Muhammad SAW melalui pesan Whatsapp dan disebarkan kepada teman-temannya.

Padahal, dalam agama Islam tidak diperbolehkan melakukan penggambaran Nabi Muhammad SAW. Perbuatan tersebut termasuk tindakan yang dilarang.

Akan tetapi, Wanita dari Pakistan yang bernama Aneeqa Atteeq, justru secara berani membuat kariktur dari Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, ia juga membagikan kepada teman-temannya melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Peradilan Pakistan langsung menyatakan bersalah atas penistaan terhadap agama islam yang telah dilakukan oleh Aneeqa tersebut.

Kronologi penangkapannya berawal dari salah satu temannya yang membuat laporan kepada pihak kepolisian, tentang penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Aneeqa.

Ia memberkan informasi kalau temannya itu mengiriminya karikatur Nabi Muhammad melalui WhatsApp. lantas akhirnya Aneeqa ditangkap.

Berdasarkan undang-undang antipenistaan agama Pakistan, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina agama atau tokoh agama dapat dihukum mati.

Sampai saat ini pihak berwenang belum sekalipun menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku penistaan agama.

Padahal, penistaan agama, atau tuduhan-tuduhan seperti itu dapat menimbulkan kerusuhan.

Hasil keputusan pengadilan akhirnya kasus wanita hina islam ini mendapat hukuman 10 tahun penjara.

Menurut beberapa pendapat, tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk mengintimidasi minoritas agama dan untuk menyelesaikan masalah pribadi.

Contoh sebuah kasus yang terjadi pada Desember tahun lalu, sekumpulan Muslim menyerbu pabrik peralatan olahraga di distrik Sialkot, Pakistan.

Kemudian membunuh seorang pria Sri Lanka dengan cara membakar tubuhnya di depan umum, akbiat diduga melakukan penistaan agama.

Akhirnya pihak berwenang menangkap puluhan orang yang ikut terlibat dalam pembunuhan Priyantha Kumara.

Bagi mereka yang ikut andil dalam aksi pembunuhan Kumara akan diadili di Pakistan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan