Punya Hutang Puasa Ramadan? Segera Bayar dengan Puasa Qadha

Jabarekspres.com -Bagi anda yang memiliki hutang puasa wajib tapi belum dibayar, maka caranya dengan membayar melakukan Puasa Qadha sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Puasa Qadha merupakan puasa peganti dari pelaksaan puasa wajib di bulan ramadhan.

Puasa Qadha dilakukan biasanya memiliki sebab tersendiri. Diantaranya, mengalami Haid atau nifas (kondisi sudah melahirkan), menyusui, Hamil, Sakit atau dalam keadaan menjadi musafir.

Untuk itu, ketikka seseorang batal berpuasa ramadan di tahun sebelumnya, maka wajib mengganti puasa tersebut di hari lain.

Puasa Qadha diwajibkan bagi mereka yang masih memiliki kemapuan untuk menjalankan melunasi puasa wajib ramadan. Akan tetapi bagi yang tidak sanggup atau dalam kondisi tertentu seperti para Lansia atau dalam keadaan sakit yang lama sembuh bisa digantinya dengan membayar fidyah.

Fidyah merupakan anjaran agar memberikan makan kepada fakir miskin atau anak yatim. Hal ini seperti disebutkan dalam Firman Allah Ta’ala.

Melalu Quran Surat Al Baqarah ayat 184 perintah mengganti puasa ini sangat jelas diperintahkan bagi umat muslim.

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Untuk teknis pelaksanaan puasa ini dapat dilakukan setiap harinya. Para ulama juga berpendapat dapat dikerjakan secara tidak berurutan asalkan jumlahnya sesuai dengan puasa waji ramadan yang ditinggalkan.

Hal ini seperti yang disebutkan dalam hadist yang berbunyi:

قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. ”

(HR. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar)

Nah mumpung masih ada waktu sekitar dua minggu lagi, bagi kamu yang masih memiliki hutang puasa Ramadan pada tahun lalu maka harus segera dibayar dengan puasa qadha sesuai dengan jumlah yang ditinggalkannya. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan