Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sempat menyampaikan ada beberapa alasan Doni ditahan. Mulai dari alasan subjektif maupun objektif.
“Alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, ada alasan objektif. Lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara.
“Termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri itu.
Ramadhan melanjutkan, Doni dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
“Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucapnya.
Selain Doni, tersangka dugaan penipuan melalui trading juga kini menyerat Indra kenz.
Crazy Rich asal Medan yang mendadak menjadi super kaya itu ditetapkan kepolisian sebagai tersangka pada Jumat, 25 Februari 2022.***