Empat Tahun Bangunan SDN di Cianjur Disegel Swasta, DPR: Ada Apa Dengan Disdikpora?

CIANJUR – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Irwan Ardi Hasman, mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur dan pemerintah Kabupaten Cianjur, terkait bangunan sekolah SDN di Cianjur yang telah empat tahun disegel oleh oknum pegawai perusahaan perkebunan PT Menara, sehingga tidak bisa digunakan siswa untuk belajar.

Penyegelan sekolah tersebut terjadi di SDN Cigombong di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cibonong Kabupaten Cianjur.

Akibatnya sejumlah siswa tidak bisa masuk ke dalam kelas karena ruang kelas disegel, padahal mulai Senin (13/3) dilaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Anggota DPRD Cianjur Fraksi Partai Gerindra, Abdul Karim yang mendampingi Irwan Ardi Hasman mengatakan, penyegelan sekolah tersebut diketahui setelah ada informasi dari sejumlah orang tua wali yang mengadukan kepadanya bahwa anak-anaknya tak bisa sekolah.

“Untuk memastikan informasi tersebut, kita bersama Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Bapak Irwan Ardi Hasman Daerah Pemilihan Jawa Barat III, yang kebetulan sedang melakukan kunjungan silaturahmi ke Cianjur Selatan, langsung mengecek lokasi,” kata dia kepada wartawan, kemarin (14/3).

Dia mengungkapkan, fakta yang sangat miris ditemukan, di mana bangunan sekolah SDN itu disegel oleh oknum perusahaan PT Menara.

“Faktanya sangat miris ketika kami meninjau lokasi sekolah itu, di mana tempat anak bangsa mencari ilmu di segel oleh oknum perusahaan PT Menara,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, saat di lokasi pihaknya langsung menemui para tokoh dan para orang tua murid untuk menanyakan kronologisnya.

“Kita langsung berdiskusi, dan mereka curhat kesedihan tentang keberlanjutan pendidikan putra putrinya,” paparnya.

Dia mengatakan, hal itu merupakan pukulan telak bagi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur dan pemerintah Kabupaten Cianjur.

“Ada tempat anak bangsa mencari ilmu, di segel oleh pihak perusahaan PT Menara, seolah diam seribu bahasa. Sementara kejadiannya sudah berlangsung sejak tahun 2019, hingga sekarang ini bukan waktu sebentar,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga meminta Inspektorat Daerah (Irda), bagian Kabag Hukum, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cianjur, untuk melakukan Inventarisasi Aset Pemda.

Tinggalkan Balasan