Cek Pajak Kendaraan Bandung, Ini Cara Mudahnya

1,5 Jam, Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp4,4 Miliar
1,5 Jam, Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp4,4 Miliar
0 Komentar

Cek pajak melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z.

Berikut caranya:

Kirim pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan.

Contoh: Info B/6777/XF Hitam

Kirim ke nomor 0811 2119 211

Kemudian Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Baca Juga:Baby Margaretha Berduka, Suaminya Meninggal Terduduk di Meja MakanBupati Bandung Tantang Pengurus Karang Taruna, Ini Jawaban Ketua Baru

Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut. Setelah pembayaran, Anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.

Terakhir, jika Anda melakukan membayaran pajak via transfer artinya anda harus tetap mendatangi kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP

Selain dengan cara diatas, saat ini samsat di beberapa daerah sudah memiliki situs website sendiri untuk mengecek tagihan pajak kendaraan.

Berikut ini cara lain cek pajak kendaraan bermotor Anda secara online:

Buka link https://bapenda.jabarprov.go.id/pkb/
Pilih fitur Samsat
Klik info pajak kendaraan
Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Nomor Polisi, Warna TNKB)
Masukan kode pengaman

Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Setelah mengetahui info dan rincian pajak kendaraan Anda, langkah selanjutnya melakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui kantor pusat secara langsung maupun via online atau transfer.

Berikut caranya:

Baca Juga:Setelah Dianiaya, Ditendang dan Ditanduk Pengendara Moge di Jalan, SF Ambil Langkah BeginiNagreg Berduka, Dalam Satu Malam Dilanda Banjir Serta Longsor

Kunjungi website Bapenda seperti cara cek info dan nominal di atas
Isikan data nomor polisi kendaraan bermotor Anda
Klik tulisan daftar online yang tertera pada halaman tersebut
Isilah form yang harus diisi dengan nomor KTP sebagai pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. rangka kendaraan.

0 Komentar