BANDUNG – Sebagaimana yang terjadi pada Indra Kenz, Kasus Doni salmanan juga menyeret sang istri dan orang-orang terdekatnya, termasuk sang manajer.
Dalam waktu dekat, istri Doni Salmanan, Dinan Fajriana dikabarkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus. Dia mengonfirmasi kebenaran jika Dinan Fajrina bakal dimintai keterangan oleh penyidik.
“Iya begitu rencananya, cuma waktunya belum tahu, baru dapat info dari Bareskrimnya,” kata Ikbar dikonfirmasi, Sabtu (12/3).
Menurutnya, Dinan Fajrina bakal hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim.
“Insya Allah hadir, siap memberikan keterangan,” ujarnya membenarkan.
Ikbar menambahkan, selain Dinan Farjrina, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lainnya. Diantaranya sang manajer Doni Salmanan dan saksi lainnya.
Sementara Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk istri dan manajer Doni Salmanan.
“Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kami panggil. Senin (besok) akan diperiksa bersama saksi-saksi lainnya,” ucapnya
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan pasal berlapis yang disangsikan pada Doni Salmanan, Ramadhan menyebut tersangka terancam mendekam di penajara selama 20 tahun penjara.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Doni Salmanan diketahui mengajukan penangguhan penahanan. Ia menjadikan istrinya, Dinan Fajrina sebagai penjamin dengan alasan materil tidak akan menghilangkan barang bukti. (jpnn/rit)