Update Kasus Doni Salmanan, Polri: Puluhan Saksi Telah Diperiksa

Jabarekspres.com – Polri terus mengembangkan kasus yang menyeret Doni Salmanan atas dugaan penipuan investasi melalui trading.

Demi mengungkap perkara yang menyeret Crazy Rich asal Bandung ini hingga tuntas, beberapa saksi pun turut dimintai keterangan.

Dalam update terbarunya, Polri menyebut bila pihaknya telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus penipuan oleh Doni Salmanan ini.

Melalui Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan juga agenda terdekat yang akan dilakukan Polri.

“Sampai saat ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli,” kata Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (11/3/2022) dilansir dari portal media Polda Metro Jaya.

Menurutnya, saksi ahli yang dimintai keterangan terkait kasus ini terdiri dari ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), saksi ahli Bahasa dan ahli Pidana.

Asep Edi Suheri mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dinan Nurfajrina Salmanan yang merupakan istri dari Doni Salmanan mengenai kasus ini.

Rencananya, Dinan dan manajer Doni Salmanan akan diperiksa pada Senin, 14 Maret 2022 mendatang.

“Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita panggil (Senin depan). Semuanya akan kita periksa bersama saksi-saksi lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim itu.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapka Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.

Penetapan ini dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

“Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sempat menyampaikan ada beberapa alasan Doni ditahan. Mulai dari alasan subjektif maupun objektif.

“Alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, ada alasan objektif. Lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara.

“Termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri itu.

Ramadhan melanjutkan, Doni dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan