Dia juga mengungkap, modus yang digunakan oleh kedua pelaku, yakni menggunakan sistem arisan lelang fiktif. Nantinya tersangka atau kedua pelaku ini akan melakukan penawaran arisan lelang kepada korban dengan cara pembelian satu slot.
“Jadi per slot itu, satu juta rupiah, nanti akan diberikan keuntungan sebesar Rp 1.350.000, lalu apabila korban membawa member akan diberikan bonus sebanyak Rp 250 ribu. Jadi kelebihan itu yang ditawarkan,” ungkapnya.
Sementara itu menurut Kasubdit IV Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang menjelaskan bahwa slot yang ditawarkan oleh kedua pelaku kepada korbannya ini seperti kupon yang nantinya akan di undi seolah-olah seperti arisan.
“seperti membeli kupon, dan kupon tersebut yang akan diundi seolah-olah telah terjadi sebuah arisan, tapi pada kenyataannya dari pengakuan terlapor bahwa arisan itu tidak benar dan tidak ada,” tutur Adnan, Selasa (1/3). (mg4/ran)