Peraturan Wajib Swab Antigen dan PCR Dihapus, Pemkot Bandung Tetap Tekankan Prokes

BANDUNG – Pemerintah Pusat melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) saat ini telah mencabut persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik untuk menunjukkan hasil negatif Swab Antigen maupun PCR.

Meski peraturan wajib tes swab dihapuskan, Pelaksana Tugas (PLT) Walikota Bandung, Yana Mulyana tetap mengimbau masyarakat agar berhati-hati. Sebab, menurut dia, kasus penyebaran Covid-19 di Kota Bandung dinilai masih tinggi.

“Kan agak berbeda ini, soal kewaspadaan kita kehati-hatian. Kalau lihat indikator penyebaran masih cukup tinggi ini salah satu ikhtiar juga,” ucap Yana Mulyana saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jum’at (11/3).

Sehingga, prinsip kehati-hatian harus diutamakan oleh masyarakat meskipun penyebaran kasus Covid-19 sedang menurun.

Selain itu juga, lanjut Yana, pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi diberbagai pelaku usaha maupun sektor lainnya harus dimaksimalkan.

“Proteksi kita (melalui aplikasi) PeduliLindungi, dan kita juga berharap masyarakat berhati-hati jangan sampai gak prokes, gak masker, dan tetap waspada,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, menurut kepala Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron mengkalim bahwa puncak Penyebaran kasus varian baru berjenis Omicron sudah terlewati.

Bahkan, Asep juga mengaku, hingga saat ini angka Penyebaran kasus Covid-19 di masyarakat sudah relatif mengalami penurunan dibandingkan saat puncak kasus terjadi.

“Alhamdulillah Kota Bandung fluktuasi, kemarin ada kenaikan sampai 1.000 lebih tapi sekarang turun lagi. InsyaAllah kalau puncaknya 3 minggu ke belakang, puncak udah lewat itu paling tinggi hampir 1.675 sekarang di bawah itu sudah ketemu titik paling tinggi,” ucapnya, pada Kamis (10/3) kemarin. (Mg4/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan