JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menegaskan, pihaknya bakal memburu pemilik binary option yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi bodong kepada masyarakat.
Menurut Gatot, untuk saat ini Bareskrim Polri lebih dulu fokus dulu menangkap para affiliator yang diduga ikut berperan melakukan dugaan investasi bodong. Termasuk juga menggali informasi dari para affiliatornya tersebut.
“Jadi penyidik fokus ke affiliator dulu, sambil melakukan pendalaman. Karena ada beberapa affiliator-affiliator yang di lokal, nanti itu didalami dulu baru nanti bisa larinya ke atas (pemilik binary option-Red). Jadi itu pasti akan didalami terus oleh penyidik Bareskrim,” ujar Gatot kepada JawaPos, Jumat (11/3).
Saat disinggung mengenai pemilik dan perusahaan binary option banyak berada di luar negeri, Gatot mengaku nantinya bakal menggandeng pihak kepolisian luar negeri dan interpol.
“Jadi kalau memang itu nanti ininya (pemilik dan perusahaanya-Red) di luar, tentunya nanti kita akan koordinasi dengan kepolisian yang posisinya ada di luar negeri. Pasti kita dengan intepol Indonesia juga bekerja sama,” katanya.
Namun demikian, Gatot belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci jika kemungkinan pemilik binary option tersebut telah tertangkap, apakah akan dibawa ke Indonesia atau tetap menjalani sidang di luar negeri.
“Itu yang masih nanti kita tunggu updatenya, kita nunggu updatenya dari penyidik,” ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan dua affiliator Doni Salmanan dan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option.
Untuk Doni Salmanan dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo.
Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Indra Kenz dan Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jawapos-red)