“Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucapnya.
Selain Doni, tersangka dugaan penipuan melalui trading juga kini menyerat Indra kenz.
Crazy Rich asal Medan yang mendadak menjadi super kaya itu ditetapkan kepolisian sebagai tersangka pada Jumat, 25 Februari 2022.***