DEPOK – Aktris sekaligus komedian asal Indonesia, Daus Mini kini harus berurusan dengan polisi perihal kendaraan pribadinya.
Daus Mini harus berurusan dengan polisi karena mobilnya tertangkap basah menggunakan lampu rotator.
Lampu tersebut sudah jelas dilarang oleh undang-undang negara untuk digunakan selama berkendara di lalu lintas.
Akibatnya, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok menghentikan mobil Daus Mini di kawasan Depok, Jawa Barat.
Selain menggunakan lampurotator, ternyata Daus Mini juga menggunakan pelat nomor palsu alias bodong di mobilnya.
Bahkan dengan santainya mobil Daus melewati petugas yang sedang berpatroli.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @dreamteam_restrodepok, terlihat mobil Toyota Fortuner milik Daus berkelap-kelip dengan lampu rotator berwarna biru.
Jika melihat dari keterangan netizen di Instagram, mobil itu memang kerap kali arogan saat melintas di jalan.
“Lagaknya kaya anggota, pas turun SEMAMPAI(semeter pun tak sampai) ???????????? sita langsung ndan, tuman kaya gitu. Selama bukan plat dinas ga akan saya ksh jalan,” tulis salah seorang netizen.
“Daus mini “Oalah ini toh yang sering lewat margonda nyalain lightbar pake plat sipil belakangnya A*S kalo ga salah,” papar yang lain.
Sebelumnya diketahui mobil dari pria berusia 34 tahun itu diberhentikan polisi karena terlihat menggunakan rotator dan sirine. ni banyak tingkah wkwk,” sahut netter lain.
Polisi akhirnya menghentikan laju mobil Daus di Jalan Akses UI, Kota Depok, Jawa Barat.
Mobil Toyota Fortuner itu akhirnya diberhentikan polisi dan mulai dilakukan pemeriksaan.
Kepala Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, AKP Winam Agus menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/3) sekitar pukul 02.15 WIB.
Disebutkan juga bahwa kendaraan milik Daus Mini sempat meminta prioritas dengan menyalakan sirene.
“Kita sempat kejar dari Simpang Jalan Raya Juanda dan tertangkap di bawah flyover UI,” kata AKP Agus, dikutip dari PMJ News pada Kamis (10/3). (Fin-red)