Sebagai panduan bagi peserta didik, pihaknya telah membuat modul yang nantinya akan masuk dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) 2022. Modul Inseri ini berisi pendidikan antikorupsi dan merupakan bagian untuk pembiasaan karakter kearifan lokal bagi peserta didik.
“Modul ini akan digunakan di seluruh sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB di Jabar. Kita juga sudah ada juga Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan,” ungkapnya.
Menurutnya, pola pengajaran pendidikan antikorupsi harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Sehingga anak muda Indonesia nantinya menjadi generasi yang bersih dari korupsi.
“Momentun G20 ini bisa menjadi gong dalam implementasi pemberantasan korupsi. Agar dunia mengetahui keseriusan Indonesia memberantas praktik korupsi,” pungkasnya.